Friday, August 3, 2012

Membuat Kartu Kuning

"Kartu kuning" alias AK/1 kadang-kadang jadi syarat melamar CPNS. Berikut cara membuat si kartu kuning:

1. Datang ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten. Kalau di Sleman tempatnya di Jalan Parasamya 14, itu di Jalan Magelang lurus sampai perempatan Jejamuran. Kalau dari Jogja, perempatan itu ke kiri. Nanti kantor Disnaker-nya kiri jalan.

2. Bawa pasfoto warna 3x4 cm sebanyak 2 lembar, fotokopi KTP, dan fotokopi ijazah terakhir. Kalau sudah pernah punya kartu kuning, asli/fotokopinya juga disertakan.

3. Setelah syarat diserahkan ke petugas, nanti ada formulir dan kartu yang harus diisi, lalu jadilah si "kartu kuning" yang warnanya PUTIH.

Pemohon kartu kuning harus datang sendiri, nggak bisa diwakilkan. Semoga informasi ini berguna.

2 comments: