Friday, August 3, 2012

Membuat SKCK

Hello readers,
Lowongan CPNS sudah mulai buka tuh. Kalau mau daftar CPNS pada umumnya butuh yang namanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut pengalaman mengurus SKCK di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lumayan ribet. Yang dibutuhkan:

1. Surat keterangan dari RT dan RW yang ditandatangani dan dicap Ketua RT dan Ketua RW. Waktu ke RT dan RW, hendaknya membawa Kartu Keluarga (KK) supaya Ketua RT dan RW-nya tidak bingung.


2. Surat tersebut kemudian dibawa ke kantor kelurahan dan di kelurahan dibuatkan surat pengantar ke kecamatan. Di kelurahan kemarin saya dikenai biaya administrasi Rp3.000. Yang perlu dibawa: fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi akte kelahiran (disiapkan saja, siapa tau dibutuhkan). 


3. Di kantor kecamatan, surat pengantar tersebut dicap. Yang dibutuhkan: copy KTP.

4. Setelah ke kantor kecamatan, surat pengantar dibawa ke polsek. Saya termasuk kecamatan Ngaglik, jadi kantor kecamatannya bersebelahan dengan polsek, di Jalan Kaliurang, setelah pertigaan Merapi View kalau dari kota, lurus sedikit, kiri jalan. 
Di polsek, surat yang dari kecamatan tadi diberikan, terus dibutuhkan lagi 3 lembar pasfoto warna 4x6 cm dengan background MERAH, fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi akte kelahiran untuk membuat surat pengantar ke polres. Biaya administrasinya Rp10.000.
Sebetulnya nanti dibutuhkan juga fotokopi rumus sidik jari, tapi karena saya belum punya, pak polisi bilang kalau  sekalian saja di polres.

5. Polres Sleman berlokasi di Jalan Magelang, kalau yang sudah pernah buat SIM Sleman, tempatnya sama, cuma beda gedung.
Di polres yang dilakukan pertama adalah membuat rumus sidik jari, tempatnya di dekat lapangan ujian SIM. Syarat: fotokopi KTP, pasfoto berwarna 4x6 cm background bebas, dan biaya administrasi Rp10.000. Siap-siap tangannya kotor, hehehe... 
Oiya tips dari saya: BAWA KACA, biar lebih mudah mengisi formulirnya :D

Rumus sidik jari difotokopi di dekat gedung itu, bisa di kantin atau di tempat membuat BPKB (fotokopinya mahal, euy!). 

6. Setelah memiliki fotokopi rumus sidik jari, saya menuju ke tempat pembuatan SKCK di pojok depan dekat parkiran motor. Antrinya bejibun. Syarat SKCK: pengantar dari polsek, pasfoto warna 4x6 cm background MERAH, fotokopi rumus sidik jari, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran, dan biayanya Rp10.000. Nanti disuruh mengisi formulir dan formulirnya jadi syarat pengambilan SKCK.


7. Setelah SKCK jadi, ada free legalisir, MAKSIMAL 5 kopi. SKCK difotokopi dulu di dekat situ, lalu dilegalisir di tempat yang sama dengan pembuatannya. SKCK berlaku hingga 6 bulan.


So, total siapkan aja fotokopi KTP (5), KK (3), akte kelahiran (3), pasfoto warna 4x6 cm background MERAH sebanyak 10 lembar... sediakan waktu untuk bersilaturahmi dengan pejabat birokrasi setempat :) Mungkin syarat pembuatan SKCK di kota-kota di Indonesia mirip, hehehe. Semoga bermanfaat.
 

No comments:

Post a Comment